TANGSELIFE.COMBPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait kosmetik isi ulang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pembuatan dan peredaran kosmetik secara komprehensif perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Lebih lanjut, yakni untuk menjamin dan memastikan fasilitas pembuatan dan fasilitas distribusi kosmetik telah menerapkan standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan dan peredaran kosmetik dengan mengedepankan kelestarian lingkungan yang keberlanjutan.

Sesuai peraturan tersebut, BPOM memiliki tugas pengawasan, pembuatan, dan peredaran kosmetik.

Aturan isi ulang produk kosmetik juga selaras dengan upaya pengurangan penggunaan plastik di hulu.

Jenis Kosmetik Isi Ulang yang Diawasi BPOM

Produk kosmetik isi ulang menjadi salah satu peredaran yang diawasi BPOM.

Kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai permintaan konsumen.

botol isi ulang
ilustrasi wadah untuk mengisi ulang produk kosmetik

Kegiatan penjualan kosmetik isi ulang dilakukan pelaku usaha di bidang kosmetik yang bekerja sama dengan pemilik nomor notifikasi.

Kategori kosmetik isi ulang yang tertuang dalam aturan itu meliputi sabun mandi (cair), sabun cuci tangan (cair), sampo, dan kondisioner.

Deputy Director Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara, mengatakan sistem isi ulang dapat menekan laju sampah plastik sekali pakai.

“Otomatis kita tidak memproduksi dan membuang kemasan plastik sekali pakai dari produk tersebut.”

“Ini juga mengingatkan kembali bahwa kita sebagai masyarakat dan konsumen, hanya membutuhkan produk kosmetik tersebut, bukan kemasannya,” jelas Rahyang, Senin 17 Juli 2023.

Selain berdampak mengurangi sampah plastik, sistem ini turut menyumbang pada berkurangnya emisi karbon penyebab krisis iklim.

Seperti dilaporkan Making Reuse a Reality, penggunaan kembali (salah satunya isi ulang) dapat memberikan pengurangan emisi CO2 sebesar 32 persen.

Startup Terapkan Isi Ulang

Terdapat sejumlah produsen kosmetik yang telah melakukan kegiatan isi ulang.

“Beberapa bisnis rintisan (startup) seperti Alner, Qyos, Allas, Kecipir, Hepicircle juga memberikan jasa kemasan guna ulang ke konsumennya.”

“Mereka adalah beberapa pelaku usaha yang telah menerapkan sistem guna ulang dalam proses jual beli produk kosmetiknya,” ujar Rahyang.

Disamping itu, sejumlah toko lokal curah yang tersebar di Indonesia juga sudah menerapkan hal serupa, seperti Toko Organis di Bandung, Saruga di Jakarta, dan Toko Serba Curah di Denpasar.