TANGSELIFE.COM – Ombudsman RI memberikan penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 terhadap enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel)

Ke-6 perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79.

Selain itu ada juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapatkan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.

Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afriandi mengatakan, penghargaan diberikan setelah pihaknya menentukan beberapa indikator di antaranya kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.

“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik,” kata Fadli, ditulis Selasa, 30 Januari 2024.

“Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” tambahnya.

Sementara itu Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengapresiasi sejumlah perangkat daerah di wilayahnya yang berhasil menyabet penghargaan dari Ombudsman.

Ia berharap dengan adanya penghargaan tersebut dapat memacu seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel untuk lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama,” tuturnya.

“Aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” pungkas Benyamin.

Andre Pradana
Reporter