TANGSELIFE.COM– Program pemutihan pajak kendaraan 2024 digelar di sejumlah provinsi hingga bulan Agustus ini.

Adapun tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat yang menunggak.

Program pemutihan PKB ini biasanya diadakan dalam jangka waktu tertentu agar mendorong para masyarakat wajib pajak yang perlu membayar pajak kendaraan, baik roda empat atau roda dua.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak yang menunggak, pasalnya masyarakat hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan..

Program pemutihan PKB 2024 ini dilakukan oleh pemerintah daerah yang kini sedang berlangsung di 8 provinsi di Indonesia.

Lantas, mana saja 8 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024? beriku ulasannya.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dibawa

cek pajak kendaraan di tangerang
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Ist)

Program pemutihan PKB 2024 ini diadakan oleh sejumlah pemerintah daerah provinsi dengan syarat dan periode waktu yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Untuk penetapan jenis keringanan dari pemutihan pajak kendaraan 2024 ini bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Maka berikut informasi daftar daerah yang masih menggelar Program pemutihan PKB Agustus 2024:

1. DKI Jakarta

Program PKB 2024 di DKI Jakarta ini digelar oleh Bapenda mulai dari 11 Juni-31 Agustus 2024.

Jenis keringanan pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 mengenai penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selama Program pemutihan PKB ini berlangsung hingga 31 Agustus, pemerintah kota Jakarta akan menghapus denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, untuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masih tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Barat ini berlaku sampai akhir tahun tepatnya hingga 23 Desember.

Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak berupa diskon 10 persen untuk pajak tahunan kendaraan bermotor khusus yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Kemudian, ada juga 10 persen diskon pajak kendaraan bermotor 5 tahunan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung 1 Pajajaran.

Syarat yang perlu disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan adalah sebagai berikut:

  • e-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP Asli
  • pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Qris, VA, atau debit EDC

Sementara, untuk syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan adalah sebagai berikut:

  • Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
  • e-KTP atas nama pribai
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Cek fisik kendaraan
  • Setiap harinya hanya tersedia kuota 30 kendaraan untuk roda 4 dan roda 2

3. Jawa Tengah

Dalam program pemutihan pajak 2024 yang digelar oleh Bapenda Jawa Tengah ini terbagi dalam beberapa kategori, yakni:

  • 20 Mei-20 Agustus 2024: Keringanan tunggakan PKB
  • 20 Mei-19 Desember 2024: Pembebasan biaya pajak progresif
  • 20 Mei-19 Desember 2024: Diskon pajak tahun berkala
  • 20 Mei-19 Desember 2024: Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi

4. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 yang digelar oleh pemerintah Provinsi Aceh ini berlaku sampai 31 Desember.

Penyelenggaraan Program pemutihan PKB Pemprov Aceh ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 mengenai penghapusan pajak progresif dan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Jenis keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan 2024 yang diberikan Pemprov Aceh adalah pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang diperlukan untuk pemutihan PKB 2024 di Aceh adalah STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2024 di seluruh SAMSAT di Bengkulu hingga tanggal 30 November.

Jenis keringanan yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu ini di antaranya pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II.

Program pemutihan PKB 2024 di Provinsi Bengkulu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.

6. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kepulauan Riau berlangsung mulai 5 Agustus-5 Oktober.

Jenis keringanan yang diberlakukan oleh Pemprov Riau dalam program pemutihan PKB 2024 ini adalah diskon 50 persen untuk tunggakan PKB.

Kemudian, diberlakukan pembebasan denda SWDKLJJ selain tahun berjalan dan pembebasan BBNK II.

7. Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Provinsi Kalimantan Barat ini berlaku untuk lima jenis keringanan, yakni:

  • Keringanan PKB hingga 20 Desember 2024
  • Pemebebasan dari denda administrasi PKB hibgga 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif PKB
  • Pembebasan BBNKB II dan seterusnya hingga 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II hingga 4 Januari 2025

8. Yogyakarta

Program pemutihn PKB 2024 juga berlaku di Yogkarta hingga akhir bulan Agustus ini.

Pemutihan PKB 2024 di Yogyakarta ini akan memberikan keringanan untuk denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaradaan, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter