TANGSELIFE.COM – Balik nama kendaraan bekas di Jakarta masih bebas pajak. Bahkan, kebijakan itu masih berlaku hingga akhir 2023.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 29 tahun 2023.

Melalui peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan insnetif pajak nol persen untuk bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Perlu kamu tahu nih, di BBNKB ada beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Nah, kabar baiknya pemutihan pajak ini nggak cuma di Jakarta. Di Banten juga ada program pemutihan pajak, loh!

Pemerintah Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten nomor 21 Tahun 2023.

Ada 3 program pemutihan pajak yang digalakkan Pemprov Banten itu, diantaranya:

1. Bebas Denda PKB berlaku hingga 31 Oktober 2023 

2. Bebas Pokok & Denda BBNKB II berlaku hingga Desember 2023 

3. Disc PKB 20% untuk Mutasi dari luar Daerah ke Provinsi Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Intan
Editor
Intan
Reporter