TANGSELIFE.COM – Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilantik pada bulan Maret 2025 mendatang.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, semula Walikota dan Wakil Walikota terpilih dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Namun karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan diundur menjadi bukan Maret 2025.

“Awalnya kan pelantikan Gubernur terpilih di tanggal 7 Februari, Bupati Wali Kota di tanggal 10 Februari, tapi dengan ada beberapa gugatan di MK maka pelantikan itu di Maret,” kata Taufiq, Kamis, 2 Januari 2025.

Taufiq mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih nantinya akan dilakukan secara serentak, baik yang berperkara di MK maupun yang tidak.

“Kita ikut saja lah, tahapannya kita ikut saja, berapa kali nanti MK mengagendakan sidang untuk terutama KPU Tangsel ya, tentu kita akan ikuti mekanisme dan tata aturan yang sudah diatur oleh MK,” ungkapnya.

KPU Tangsel Akan Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan di MK

Sebelumnya Taufiq menerangkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Pilkada Tangsel 2024 yang sudah diajukan ke MK.

KPU Tangsel akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili lembaga penyelenggara tersebut di sidang MK.

“Ada beberapa rekan lawyer yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel, nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk lawyer mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI,” kata Taufiq beberapa waktu lalu, Selasa, 31 Desember 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter