TANGSELIFE.COM – Memberi watermark pada foto KTP menjadi pertanyaan besar bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.

Pasalnya, beberapa perusahaan meminta calon kandidat untuk melampirkan KTP saat merekrut karyawan baru.

Namun di sisi lain, persyaratan tersebut membuat calon pelamar merasa khawatir akan keamanan identitas pribadinya.

Lantas, apakah perlu memberi watermark pada foto KTP saat melamar kerja?

Topik ini sempat menjadi perbincangan hangat di platform X, tepatnya ketika akun @worksfess mengunggah pertanyaan salah seorang warganet mengenai pemberian watermark pada KTP saat melamar kerja.

“Kalau misalkan lamar kerja disuruh nyantumin foto KTP, boleh nggak dipakein watermark sebanyak ini? soalnya agak was-was,” tulis cuitan tersebut.

Sang pengirim cuitan mengaku khawatir dengan keamanan identitas pribadinya saat melamar pekerjaan, sehingga ia berencana memberikan watermark cukup banyak di sisi foto KTP tersebut.

Watermark pada foto KTP
Pemberian watermark pada foto KTP kerap dipertanyakan pelamar kerja (Twitter.com/workfess)

Beri Watermark pada Foto KTP

Perlu diketahui bahwa watermark adalah sebuah tulisan atau logo identitas yang dicantumkan pada sebuah karya oleh pemiliknya.

Biasanya tulisan atau logo pada watermark dibuat agak transparan sehingga tak menutupi informasi yang dimuat dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, perusahaan yang membuka rekrutmen pegawai biasanya hanya meminta pelamar mengirimkan curriculum vitae (CV).

Dokumen pribadi seperti KTP biasanya dibutuhkan saat proses offering dan dokumen lainnya setelah kandidat menerima offering dari perusahaan.

Namun tak menutup kemungkinan sebuah perusahaan meminta KTP pelamar yang masih menjalani proses rekrutmen dan belum ditetapkan sebagai karyawan.

Jika dihadapkan dengan kondisi seperti ini, pelamar kerja sebaiknya menanyakan tujuan pelampiran dokumen pribadi seperti KTP.

Misalnya, pelamar kerja bisa bertanya apakah informasi yang diperlukan bisa diberikan tanpa harus melampirkan dokumen pribadi atau tidak.

Apabila memang diperlukan, barulah pelamar kerja memberikan watermark pada foto KTP untuk menghindari penyalahgunaan.

Namun berbeda jika pelamar kerja sudah resmi diterima oleh perusahaan tertentu. Pada kondisi ini, sang pelamar harus mengirimkan foto dokumen yang asli.

Tujuan Perusahaan Meminta Foto KTP

Perusahaan membutuhkan informasi pribadi milik pelamar kerja ketika akan menawarkan posisi pekerjaan di tempat tersebut.

Identitas pribadi dibutuhkan karena biasanya pelamar kerja diwajibkan mencantumkan nama dan alamat sesuai kartu identitas dalam offering letter atau surat penawaran kerja dari perusahaan.

Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, diperlukan perusahaan ketika pelamar kerja sudah ditetapkan sebagai karyawan baru.

Oleh karena itu foto KTP yang dikirimkan ke perusahaan tak boleh ditutupi dengan watermark dan berisi seluruh data informasi lengkap.

Selanjutnya, perusahaan biasanya akan menjaga kerahasiaan dokuemn pribadi pekerjanya, sehingga data tersebut hanya diketahui oleh pihak berkepentingan saja.

Informasi yang tercantum dalam identitas pribadi pekerja dibutuhkan karena berhubungan dengan benefit yang diperoleh dari perusahaan, seperti asuransi, status pajak, referensi perusahaan dalam rencana karier di masa depan, dan hal lainnya.

Mencegah Penyalahgunaan KTP

Sementara itu, Teguh Setyabudi selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan kalau dokumen kependudukan seperti foto KTP sebenarnya tak perlu diberi watermark.

Alasannya karena dokumen pendudukan merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Berkaitan dengan penyalahgunaan KTP, ia menyebut perusahaan atau lembaga yang melakukan rekrutmen karyawan baru bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil atau dinas terkait.

Dengan kerja sama tersebut, nantinya lembaga atau perusahaan bisa melakukan verifikasi dan validasi calon pelamar menggunakan akses NIK atau menggunakan card reader untuk membaca data yang tersimpan pada chip E-KTP.

Menurutnya, lembaga atau perusahaan terkait tak akan melakukan penipuan atau penyalahgunaan dokumen apabila lembaga tersebut melakukan verifikasi data ke Ditjen Dukcapil.

Dwi Oktaviani
Editor