TANGSELIFE.COM– Keberadaan aplikasi pinjaman online ilegal tengah menjamur di masyarakat.
Hal ini juga membuat jumlah individu yang terjerat dalam aplikasi pinjaman online ilegal kian meningkat.
Kini aplikasi pinjol bukan hal baru di masyarakat, semakin hari semakin berkembang juga aplikasi tersebut.
Untuk saat ini total sudah ada ratusan aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK dan tercatat sudah legal.
Namun, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal lebih banyak lagi masih ada ribuan yang belum terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol memang punya daya tarik sendiri, prosedur peminjaman yang mudah dan pencairan cepat membuat orang tergiur.
Ketika ingin mengajukan pinjaman online kita harus selalu berhati-hati, jangan sampai malah merugi dan buat utang semakin bengkak, karena jatuh ke perangkat aplikasi pinjol ilegal.
Maka dari itu, mari kita pahami ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal agar tidak membuat kita terperangkap dalam jeratan utang.
Tanda Aplikasi Pinjaman Online Ilegal.
1. Tidak tercatat di OJK.
Sebelum memutuskan untuk lakukan pinjol, pastikan aplikasi yang ingin dipakai sudah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika nama aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar, itu menunjukan tanda bahwa aplikasi tersebut ilegal dan beroperasi di luar batas hukum yang berlaku.
2. Tidak transparan dalam produk.