TANGSELIFE.COM – Bazans Kota Tangerang telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah.

Nominal zakat fitrah 1445 hijriah atau 2024 masehi ditetapkan sebesar Rp45 ribu.

Nominal zakat fitrah 1445 Hijriah itu setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. 

Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy nilai yang ditetapkan itu sebagai acuan pelaksanaan zakat fitrah 1445 hijriah.

“Zakat firah bagi muslim yang konsumsi beras di atas atau di abwah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” katanya dari laman tengarengkota.go.id

Aslie menerangkan, zakat fitrah 1445 hijriah di Kota Tangerang dikumpulkan oleh Baznas atau unit pengumpul zakat bentukan Baznas.

Zakat fitrah tersebut dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Sementara penerima manfaat zakat fitrah diketahui ada 8 kategori. Berdasarkan yang diterangkan dalam ayat Alquran Surat At-Taubah ayat 60.

8 penerima zakat fitrah:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa hingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam Tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimi: Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad dan lainnya.
  8. Ibnu sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan dalam ketaatan pada Allah.

Syarat zakat fitrah:

Syarat zakat fitrah bagi kaum muslim yang dilaksanakan di awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Intan
Editor
Intan
Reporter