TANGSELIFE.COM– Di Indonesia umumnya membayar zakat dengan beras, namun apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan jika sudah memenuhi syarat wajib zakat atau muzakki.
Melansir dari video yang diunggah oleh akun Adi Hidayat Official mengatakan bahwa filosofi dari zakat fitrah adalah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki pasokan makanan untuk mendapatkan bantuan makanan agar bisa makan dengan nikmat.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukan bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah hari bahagia dan sudah bukan waktunya berpuasa lagi.
Dahulu, saat masa Rasulullah dan para sahabatnya, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan bahan makanan pokok.
Namun belakangan ini banyak umat muslim yang membayarkan zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Hal tersebut kemudian memunculkan banyak pertanyaan, sebenarnya apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut penjelasannya:
Pandangan Para Ulama
Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal tersbeut merujuk pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Said, yaitu:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Dalam hadist tersebut, para sahabat nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.
Hal itulah yang mendasari dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah haruslah berupa bahan makanan.
Sementara itu, Mazhab Hambali memiliki pandangan berbeda terhadap hukum tersebut. Menurutnya bahwa boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang.