TANGSELIFE.COM– Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang harus diketahui sebelum menunaikannya.

Sebagai umat muslim menunaikan zakat merupakan perkara wajib yang masuk dalam salah satu rukun Islam.

Meskipun terdapat perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, namun keduanya sama-sama merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam.

Menunaikan zakat merupakan salah satu cara seorang muslim agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT dan hal ini tertuang dalam surat At Taubah ayat 110 dengan arti sebagai berikut.

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Surat At Taubah:110).

Lantas, apakah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? berikut ulasannya.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Sebagai informasi, zakat merupakan ibadah yang di dalamnya memiliki nilai ganda yakni hablum minallah (ritual) dan hablum minannas (sosial).

Selain itu, zakat merupkan perintah dari Allah SWT yang menjadi kewajiban untuk umat muslim.

Untuk itu kita harus mampu memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat maal sebagai berikut.

1. Zakat Fitrah

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
Besaran Zakat Fitrah 2024 yang ditetapkan oleh Baznas untuk wilayah Jabodetabek Rp45.000-Rp55.000

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan dengan batas waktu sampai sebelum sholat Idul Fitri.

Objek zakat fitrah adalah jiwa manusia, artinya jika dalam satu keluarga ada 5 orang, maka 5 jiwa tersebut diwajibkan untuk bayar zakat.

Untuk ketentuan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan itu dengan ukuran 3,5 liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok seperti gandum, beras, dan lain-lainnya.

Di Indonesia sendiri zakat fitrah biasanya ditunaikan dengan beras, karena menjadi makanan pokok untuk masyarakat di sini.

Adapun, untuk zakat fitrah ini bisa digantikan dengan uang senilai yang sesuai harga bahan makanan pokok ukuran 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Mal

Zakat mal juga kerap disebut sebagai zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.

Tidak ada waktu khusus untuk mengeluarkan zakat mal yang artinya bisa ditunaikan kapan saja asalkan telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dan 635 kg gabah untuk pertanian.

Objek dari zakat maal ini berupa simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan, dan lain sebagainya.

Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan seorang muslin sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimilikinya dan khusus untuk jenis pertanian dengan takaran 10% jika menggunakan air alami atau 5% jika menggunakan air irigasi ketika mengelolanya.

Untuk perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang paling mencolok adalah dari jenisnya. Berikut 10 jenis zakat maal:

  • Zakat berupa emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat berupa kekayaan hewan
  • Zakat berupa pertanian
  • Zakat berupa perdagangan
  • Zakat berupa uang dan surat berharga
  • Zakat berupa barang yang diproduksi
  • Zakat berupa pertambangan dan hasil laut
  • Zakat berupa industri
  • Zakat berupa penghasilan
  • Zakat berupa saham