TANGSELIFE.COM– Menghadapi oknum polisi nakal yang melanggar hukum tentunya menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan.

Biasanya oknum ini akan melakukan razia tanpa surat tugas hingga tilang tanpa alasan yang jelas, tindakan semacam ini tentunya bisa merugikan masyarakat.

Namun, kini masyarakat tidak perlu khawatir, pasalnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan pengaduan untuk oknum polisi nakal melalui WhatsApp.

Sebetulnya, sejak awal Divisi Propam Polri telah menyediakan sedikitnya tiga cara yang bisa dipakai oleh masyarakat apabila bertemu dengan oknum yang merugikan.

Cara pertama yakni dengan mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Lantai 1, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.
Kedua, melalui situs resmi aduan di propam.polri.go.id atau via email info@propam.polri.go.id.

Ketiga, menghubungi Yanduan Divpropam Polri di nomor (021) 7218615.

Akan tetapi, sejak Juni 2024 Divisi Propam Polri menyediakan cara yang lebih praktis agar masyarakat bisa melaporkan polisi nakal secara online melalui WhatsApp.

Beriku Cara Melaporkan Polisi Nakal via WhatsApp

Melalui unggahan akun X @divpropam, mengimbau masyarakat kini bisa melaporkan polisi nakal dengan lebih cepat melalui WhatsApp.

Layanan ini dapat diakses 24 jam melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141.

Prosedur Mengajukan Laporan Polisi Nakal via WhatsApp:

1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dengan mengucapkan salam, misalnya “Selamat pagi”.

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data awal pengaduan

3. Anda akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor ini untuk keperluan pelacakan

4. Kemudian, sistem akan mengirimkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor

5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta

6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas

7. Setelah data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan

8. Isi formulir dengan detail aduan yang ingin disampaikan

9. Anda akan mendapatkan rekap input pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah masuk ke sistem

10. Untuk mengecek perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam dan sertakan nomor registrasi pengaduan.

Sebagai informasi, jika laporan yang dikirim via WhatsApp tidak segera ditindaklanjuti, pengadu disarankan untuk menandai akun X @divpropam agar laporan lebih cepat diproses.

Adapun layanan pengaduan lewat WhatsApp yang disediakan Divisi Propam Polri ini diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Maka jika Anda menghadapi polisi nakal yang bertindak di luar kewenangan, jangan ragu untuk segera melapor.

Gunakan fasilitas yang tersedia untuk menciptakan pelayanan kepolisian yang lebih bersih dan profesional!

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter