TANGSELIFE.COM – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai menggelar Sidang Pleno terkait besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024, Kamis 23 November 2023.

Sidang Pleno turut dihadiri oleh berbagai perwakilan stakeholder termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel dan Serikat Buruh.

Karena berjalan alot, kesepakatan sidang tersebut akan membawa usulan kenaikan UMK tahun 2024 dari kedua pihak kepada Wali Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel nantinya akan memberikan pertimbangan dari kedua usulan tersebut sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan.

Besaran UMK Tangsel Tahun 2024 Berdasarkan Usulan Buruh

Dalam sidang yang digelar di Kantor Disnaker Kota Tangsel, perwakilan serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 sebesar 7,86 persen atau sekira Rp357.744.

Usulan kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 7,86 persen karena mempertimbangkan beberapa indikator seperti angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.

Jika usulan pihak buruh disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp4.551.451 akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.909.195 pada tahun 2024.

“Harapan kita apa yang menjadi usulan kami dari unsur serikat pekerja itu bisa didengar menjadi pertimbangan dan diakomodir oleh pihak pemerintah,” kata perwakilan serikat buruh, Vanny Sompie, Kamis 23 November 2023.

Besaran UMK Tangsel Tahun 2024 Berdasarkan Usulan Pengusaha

Berbeda dengan buruh, Apindo mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 sebesar 2,62 persen atau sekira Rp119.339,06.

Usulan kenaikan yang diajukan oleh Apindo berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Jika usulan pihak pengusaha disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp4.551.451 maja akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.670.790,06 pada tahun 2024.

“Jadi tinggal pemerintah daerah yang akan membuat satu keputusan atau saran kepada Gubernur yang mana yang dipilih. Jadi kita sepakat untuk menyampaikan pendapat masing-masing,” kata perwakilan Apindo Tangsel, Henry Suhardja.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pengumuman penetapan UMK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2023.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor