TANGSELIFE.COM – Sebanyak 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

BOSP Kinerja tersebut saat ini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Totalnya sendiri sebesar Rp1,1 triliun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dana bantuan yang diberikan kepada sekolah dengan kemajuan terbaik bertujuan mendorong dan memperkuat perubahan perilaku satuan pendidikan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Satuan pendidikan penerima Dana BOSP Kinerja Bekemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15 persen terbatik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan.

Penilaiannya pun memperhatikan indikator status ekonomi dan sosial satuan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan afirmasi yang berkeadilan.

Syarat Sekolah Bisa Dapat Dana BOSP Kinerja

Ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Bekemajuan Terbaik, berikut syaratnya:

1. Mendapat dana BOS Reguler

Satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler

Dikutip dari situ Kemdikbud, Dana BOS Reguler merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

2. Punya rapor baik

Satuan pendidikan masuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan:

  1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dan profil pendidikan
  2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan

3. Termasuk sebagai sekolah penggerak

Satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Besaran dana BOSP Kinerja

Besaran satuan biaya dana BOSP Kinerja sendiri sudah diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023.

Berikut ini besaran dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik yang diterima sekolah:

  • SD diberikan dana sebesar Rp22.500.000
  • SMP diberikan Rp35.00.000
  • SMA diberikan Rp45.000.000
  • SLB diberikan Rp36.250.000
  • Satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, mengungkapkan pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Ia menjelaskan pemanfaatan dana BOSP tersebut diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.