TANGSELIFE.COM – Kini masyarakat dimudahkan dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online.

Membuat SIM online terbaru 2024 bisa dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan demikian pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di mana pun berada. Apabila lulus, nantinya akan dilanjutkan ujian praktik di Satpas terdekat.

Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara daring, pemohon SIM bisa melakukannya melalui situs erikkes.id.

Sementara tes psikologi online dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.

Berikut ini beberapa syarat buat SIM online, yakni:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 berusia minimal 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi:

– Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

– Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

– Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi (WNA) yang bekerja di Indonesiaa

– Melakukan perekaman sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

– Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan

– Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

– Pemeriksaan kesehatan rohani, yakni kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian:

– Ujian Teori

– Ujian Keterampilan melalui Simulator

– Ujian Praktik

Cara Membuat SIM Online Terbaru 2024

1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data

3. Klik menu SIM, kemudian pilih Pendaftaran SIM

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

6. Ikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, maka pemohon perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

8. SIM dapat diambil pasca lulus ujian

Biaya Pendaftaran Pembuatan SIM Online

Berikut ini biaya yang perlu disiapkan untuk membuat SIM online:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter