TANGSELIFE.COM – Informasi lengkap terkait pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2023 bisa disimak di artikel ini.

Sebagaimana diketahui bahwa hasil kelulusan seleksi PPPK Guru 2023 sudah diumumkan pada tanggal 22 Desember kemarin.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, tahapan selanjutnya yakni pengisian DRH PPPK Guru 2023.

Pengisian DRH PPPK Guru 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 14 Januari 2024.

Cara Pengisian DRH PPPK Guru 2023

Pengisian DRH PPPK Guru 2023 dilakukan secara mandiri oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru tinggal login ke akun masing-masing dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang sudah terdaftar.

Data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan CASN.

Karenanya, calon PPPK Guru 2023 diimbau agar mengisi data secara benar dan teliti mengingat data tidak bisa diubah setelah dikirimkan.

Berikut cara mengisi DRH PPPK Guru 2023 selengkapnya:

– Akses laman https://sscasn.bkn.go.id;

– Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar;

– Muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di dashboard;

– Isi biodata calon PPPK Guru 2023 dengan lengkap dan benar;

– Masukkan kode captcha;

– Isi hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru 2023;

– Klik ‘Simpan’;

– Isi riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi;

– Klik ‘Simpan’;

– Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol ‘Akhiri Proses Pengisian DRH’, yang akan muncul saat seluruh dokumen persyaratan selesai diunggah.

Setelah pengisian selesai dilakukan, DRH tersebut wajib dicetak oleh masing-masing peserta.

Kemudian, DRH yang sudah dicetak wajib diisikan data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk tanda tangan asli.

Selanjutnya, DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah kembali dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman.