TANGSELIFE.COM– Simak cara pindah domisili KTP yang prosesnya cepat tanpa memerlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Sebagai informasi, perubahan alamat di KP dilakukan apabila masyarakat pindah domisili, baik dalam kabupaten/kota yang sama atau antar kabupaten/kota atau provinsi dan juga ketika ada pemekaran daerah.

Namun, jika pindah domisili KTP masih dalam wilayah kabupaten/kota yang sama maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Maka untuk syarat pindah domisili KTP antar kecamatan tidak diperlukan dokumen SKP.

Adapun, dokumen yang harus dipersiapkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan membawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Dokumen Pindah Domisili KTP.

1. Pindah alamat KTP di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu keluarga (KK)
  • KTP asli dan fotokopi

2. Pindah alamat KTP ke kabupaten/kota/ provinsi lain

  • KK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Suat Keterangan Pindah (SKP)

Cara Pindah Domisili KTP Antar Kecamatan Masih di Kabupaten/Kota yang Sama.

1. Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar baik dari RT/RW ataupun kelurahan

2. Membawa dokumen yang dibutuhkan KK dan KTP ke kantor Dukcapil

3. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

Cara Pindah Domisili KTP ke Kabupaten/ Kota/ Provinsi lain.

1. Membawa dokumen yang dibutuhkan KK dan KTP

2. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

3. Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP

3. SKP tersebut diserahkan atau dilaporkan ke Dinas Dukcapil tujuan untuk dilanjutkan penerbitan dokumen baru, mulai dari KK, E-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)