TANGSELIFE.COM– Ketahui cara refund tiket pesawat untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

Mengingat saat ini sudah mendekati akhir tahun 2024, tak heran jika ada sebagian orang yang mulai merencanakan waktu liburan, baik ke luar kota atau ke luar negeri.

Biasanya menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) orang-orang memburu tiket kereta api hingga pesawat untuk liburan atau balik kampung.

Namun, bagi Anda para pekerja yang belum pasti kapan jadwal liburnya, maka perlu mengetahui panduan cara refund tiket pesawat.

Sebagai informasi, refund tiket pesawat merupakan proses pengembalian dana kepada penumpang yang telah membeli tiket di jadwal tertentu tetapi batal melakukan perjalanan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa proses refund ini memIliki syarat dan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan masing-masing oleh maskapai penerbangan.

Berikut Alasan Refund Tiket Pesawat yang Diperbolehkan

Sebagai informasi, refund bisa dilakukan apabila penumpang membatalkan penerbangan atau jika maskapai membatalkan atau mengubah jadwal penerbangan.

Meski masing-masing maskapai memiliki syarat dan ketentau berbeda-beda, tapi berikut alasan refund yang berlaku:

1. Pembatalan dari maskapai, ini merupakan kondisi di mana jadwal penerbangan dibatalkan atau ada perubahan yang dilakukan maskapai dan tidak dapat diterima penumpang

2. Kondisi darurat penumpang, alasan seseorang biasanya melakukan refund adalah karena adanya kondisi medis darurat atau penumpag telah meninggal dunia

3. Kesalahan pemesanan, alasan ini juga mungkin akan diterima oleh beberapa maskapai, akan tetapi ada jangka waktu yang diberikan

Perlu diingat refund tiket pesawat ini biasanya akan memakan waktu yang berbeda-beda, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan masing-masing maskapai.

Untuk pengembalian dananya pun akan dilakukan melalui metode yang sama ketika pembelian tiket pesawat, seperti transfer bank, kartu kredit, hingga pengembalian saldo di aplikasi OTA.

Adapun ketika proses refund berhasil biasanya terdapat potongan yang dikenakan oleh pihak maskapai, mulai dari biaya layanan, penalti pembatalan, atau biaya tambahan lainnya.

Berikut jenis tiket pesawat yanng bisa direfund:

1. Jika keterangannya “Refundable Tiket”, artinya ketika proses refund maka sebagian besar atau seluruh biaya akan dikembalikan ke pemesan.

Namun, biasanya harga tiket ini lebih mahal karena fleksibelitas ini.

2. Jika keterangannya “Non-Refundalbe Tiket”, artinya ketika proses refund maka dana yang dikebalikan hanya sebagian keci atau bahkan tidak bisa sama sekali dibatalkan.

Jika ingin mengajukan refund tiket pesawat ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antranya tiket atau bukti pembayaran, KTP atau Paspor, dan Formulir refund (jika dibutuhkan).

Cara Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia

promo tiket pesawat

Proses refund tiket pesawat Garuda Indonesia akan memakan waktu bervariasi, mulai dari 2 minggu-1 bulan setelah pengajuan.

Untuk metode refund tiket Garuda Indonesia ini dapat dilakukan dengan tiga metode, yakni:

  • Melalui travel agent tempat membeli tiket
  • Datang langsung ke kantor penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia
  • Pembatalan secara online dengan mengubungi nomor 0804 1807 807 atau 021-2351 9999.

Adapun untuk biaya pembatalan tiketnya bervariasi tergantung pada kelas tiket dan waktu pembatalan.

Cara Refund Tiket Peswat Lior Air dan Batik Air

Metode refund tiket pesawat Lion Air dan Batik Air ini bisa dilakukan dengan empat cara, yaitu:

  • Melalui travel agent tempat membeli tiket
  • Datang langsung ke Kantor Pusar Lion Air Grup di Jl. Gajah Mada No.7, Jakarta.
  • Pembatalan secara online dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1938-0-888
  • Melakukan pembatalan memalui situs website remsi https://www.lionair.co.id/.

Pihak Lion Air Grup sendiri telah menyepakati syarat dan ketentuan untuk bisa refund tiket pesawat, berikut isinya:

1. Pembatalan lebih dari 72 jam sebelum jadwal keberangkatan: dikenakan denda sebesar 25% dari harga dasar

2. Pembatalan antara 72 hingga 4 jam sebelum keberangkatan: dikenakan denda sebesar 50% dari harga dasar

3. Pembatalan kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan: dikenakan denda sebesar 90% dari harga dasar.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter