TANGSELIFE.COM – Informasi besaran iuran BPJS Kesehatan jika Kelas Rawat Inap (KRIS) resmi berlaku dapat disimak di artikel ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Upaya pemberlakuan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dilakukan guna meningkatkan fasilitas yang akan didapatkan peserta BPJS.

KRIS direncanakan akan mulai diberlakukan di seluruh rumah sakit Tanah Air mulai Juni 2025.

Namun seiring rencana tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menemui berbagai kendala terkait fasilitas penyediaan KRIS.

Salah satu kendalanya yakni masih banyak rumah sakit yang belum mampu menyiapkan stok oksigen dan kamar mandi pada setiap ruang rawat inap.

“Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi.”

“Kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan.”

“Karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 27 Maret 2024.

Untuk itu, Azhar berpendapat bahwa pemberlakuan KRIS di seluruh rumah sakit Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang.

Meskipun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64, regulasi KRIS sudah diwacanakan secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri pada 2022.

Iuran BPJS Kesehatan Jika KRIS Resmi Berlaku

Dengan diterapkannya KRIS, tak sedikit rumah sakit yang khawatir akan kemungkinan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan.

“Kalau kita tanya yang swasta, ini sebenarnya menanyakan di lapangan, ‘Kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 atau kelas berapa? Kami butuh kepastian itu.”

“Mendorong mereka, apakah karena membatasi tempat ada kenaikan tarif,” ungkap Azhar.

Saat ini, kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun masih menjadi pembahasan sejumlah pihak terkait.

“Kalau kami di Kemenkes RI sih propose kelas 2, tapi kan ini harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya,” kata Azhar.

“Sebenarnya swasta menunggu itu, ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan kami terkait BPJS ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengungkapkan belum ada peraturan terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan us

“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, maka justru akan mempersulit masyarakat miskin.

Ia pun menegaskan bahwa jaminan kesehatan BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong.”

“Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp70.000 ringan, orang miskin jangankan (Rp70.000), Rp42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak,” pungkas dia.