TANGSELIFE.COMBPJS Kesehatan tidak seluruhnya menanggung biaya perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat kecelakaan.

Sebab selain BPJS Kesehatan, ada berbagai lembaga penjamin yang menanggung peserta yang mengalami kecelakaan.

Adapun jaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penjamin yang menanggung peserta yang mengalami kecelakaan ditentukan berdasarkan dugaan kasus hingga jenis jaminan yang dimiliki.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky, seperti dilansir dari Kompas.com.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, ada 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini, tidak ada perubahan daftar jenis kecelakaan alam Perpres yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan yang menimpa penumpang transportasi umum.

Hal tersebut lantaran jenis kecelakaan yang menimpa penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih alias kecelakaan ganda.

Jenis kecelakaan tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20.000.000.

Adapun, nantinya BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan peserta akibat kecelakaan ganda jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di rumah sakit.

3. Kecelakaan kerja

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja atau perjalanan kerja.

Jenis kecelakaan tersebut sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Itupun, hanya beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung, antara lain:

– Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja;

– Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia;

– Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.

4. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Peserta yang mengalami kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika berkendara, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan peserta yang mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas.

Kecelakaan akibat peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup pun tidak ditanggung karena masuk kategori sebagai kesengajaan.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Meng-cover Biaya Kecelakaan

Sebagai penjamin kedua, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta.

Namun demikian, ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh peserta, di antaranya surat laporan polisi dan kartu peserta JKN yang aktif.

Berikut langkah-langkah mengurus agar BPJS menanggung biaya perawatan kecelakaan:

– Keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas membuat laporan polisi di Polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja;

– Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim;

– Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online;

– Setelah itu, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan laporan polisi;

– PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri.

Demikian informasi terkait jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu