TANGSELIFE.COMFormasi CPNS 2024 telah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa formasi CPNS 2024 akan diprioritaskan bagi guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Formasi CPNS 2024 terbanyak untuk guru dan tenaga kesehatan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” kata Jokowi.

Dipaparkan Jokowi, sebanyak 690.000 formasi CPNS 2024 akan dibuka bagi para lulusan baru atau fresh graduate.

Di samping itu, pemerintah membuka sebanyak 1,6 juta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi posisi non-ASN.

“Pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” papar Jokowi.

Daftar Rincian Formasi CPNS 2024

Berdasarkan laman resmi KemenPan-RB, formasi CPNS 2024 termasuk PPPK yang dibuka sebanyak 2,3 juta.

Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 tersebut dibagi untuk Pusat, Daerah, PPPK, dan alokasi khusus fresh graduate.

Berikut rincian formasi tersebut:

1. Total formasi ASN 2024: 2.302.453

2. Total formasi untuk instansi pusat: 429.183

– Jumlah Formasi CPNS: 207.247

– Jumlah Formasi PPPK: 221.936

3. Total Formasi untuk instansi daerah: 1.867.333

– Jumlah Formasi CPNS: 483.575

– Jumlah Formasi PPPK: 1.383.758

– Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan: 6.027

4. Formasi Alokasi Khusus PPPK

– Jumlah Formasi PPPK Guru: 419.146

– Jumlah Formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 417.196

– Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis: 547.416

5. Formasi Alokasi Fresh Graduate

– Jumlah formasi fresh graduate: 690.822

Tahapan Pendaftaran CPNS-PPPK

Berikut tahapan umum pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri PAN-RB:

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).

Pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jika lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh instansi terkait.

Tes SKB terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Praktik Kerja (TPK), Tes Bahasa Asing (TBA), Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan psikotes.

4. Integrasi Nilai

Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Kelulusan peserta CPNS dan PPPK ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi terkait.

6. Pemberkasan

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, pendaftar akan mengisi formulir di masing-masing instansi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow