TANGSELIFE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiagakan sejumlah personel di titik wilayah perbatasan untuk mengantisipasi masuknya kendaraan truk di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, titik perbatasan yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah di jalan BRIN, Kecamatan Setu.
Pasalnya di wilayah perbatasan tersebut seringkali ditemukan adanya kendaraan truk yang masuk ke Tangsel di luar waktu operasional yang telah ditentukan.
“Ada lima personel. Sementara di satu titik di Jalan BRIN, karena lintasan dari Parung yang banyak, karena mereka dari jam 20.00 WIB keluarnya,” kata Budi saat ditemui sesuai menggelar razia gabungan di taman tekno, Kamis, 21 November 2024.
Penyekatan Truk di Wilayah Perbatasan Tangsel Diperketat, Petugas Siap Siaga hingga 22.00 WIB
Budi menyebut, personel yang bertugas menyekat kendaraan truk di wilayah perbatasan bertugas hingga kurang lebih pukul 21.00 WIB.
“Untuk pengawasan tetap kita lakukan pada malam hari, kalau penyekatan kita laksanakan setiap malam,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kendaraan truk berukuran besar yang bisa melintasi jalan Tangsel hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.
“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 05.00 WIB pagi sampai jam 22.00 WIB malam,“ pungkasnya.