Tangselife.com – Pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus konser festival musik Berdendang Bergoyang.

Adapun kedua tersangka tersebut yaitu HA sebagai penanggung jawab event dan DP sebagai direktur perusahaan.

“Jadi sekarang ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin dikutip dari detik.com, Senin (7/11/2022).

Keduanya dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas insiden kisruh yang terjadi.

Mereka kemudian dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut dikenakan karena pihak panitia diduga melakukan kelalaian dengan menjual tiket melebihi izin pengajuan sehingga menyebabkan puluhan penonton pingsan.

Dari hanya 5.000 tiket yang diajukan ke Satgas Covid-19, panitia penyelenggara ternyata menjual tiket hingga sekitar 14.000.

Tentunya, hal ini bertentangan dengan aturan karena dianggap melebihi kapasitas dari 100 persen yang ditentukan.

Kendati demikian, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” imbuh Komarudin.

Berdendang Bergoyang Festival dihentikan saat konser berlangsung lantaran banyak pengunjung yang pingsan.

Selain itu, jam konser yang diterapkan melebihi batas waktu yang diizinkan, pukul 22.10 WIB pada Sabtu (29/10/2022) malam.