TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih terus memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan, termasuk pada hari ini Senin, 6 Mei 2024.
Terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sesi sore dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yakni Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama adanya kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Khusus untuk Senin, 6 Mei 2024, kendaraan roda empat yang bebas melintas adalah mereka pemilik pelat nomor genap.
Berikut ini daftar 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang dilarang dilintasi oleh kendaraan roda dua dengan pelat nomor ganjil.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari