TANGSELIFE.COM – Pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto saat melakukan pendaftaran.

Walaupun sama-sama berupa foto, namun swafoto dan pasfoto untuk pendaftaran PPPK 2024 ini memiliki ketentuan yang berbeda.

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 1 masih dibuka hingga 20 Oktober nanti.

Pembukaan seleksi PPPK 2024 dibuka sebanyak dua kali gelombang.

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 dimulai sejak 1 sampai 20 Oktober 2024. Tahapan tersebut untuk pelamar prioritas seperti guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka dengan durasi lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024.

Gelombang II ini untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Agar tak salah unggah, ini ketentuan pasfoto dan swafoto PPPK 2024 beserta cara mengunggahnya.

Ketentuan swafoto dan pasfoto PPPK 2024

Ada perbedaan ketentuan swafoto dan pasfoto yang menjadi syarat pendaftaran PPPK 2024.

Mengutip unggahan resmi @biropegkejaksaan, perbedaan tersebut terdapat pada jarak pengambilan gambar.

1. Swafoto terlihat lebih close up, sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga

2. Swafoto nampak close up, sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga

Berikut perbedaan ketentuan swafoto dan pasfoto:

Swafoto

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format potrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan

Pasfoto

  • Latar belakang merah
  • Menggunakan kemeja putih
  • Ukuran maksimal 200kb
  • Format file foto .jpg atau .jpeg
  • Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

Setelah mengikuti ketentuan tersebut, berikut ini cara unggah swafoto dan pasfoto PPPK 2024:

– Masuk ke situs pendaftaran akun SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/

– Lengkapi data diri berupa NIK, No KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kab/kota tempat KTP diterbitkan, nomor HP dan email aktif

– Masukkan kode Captcha

– Kemudian lengkapi formulir data lainnya yang meliputi nama lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir

– Pilih jenis kelamin yang sesuai

– Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan klik ‘Choose File’, cari foto yang diunggah, kemudian klik ‘Open’

– Kemudian unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan klik ‘Ambil Foto’

– Klik Simpan foto jika sudah sesuai dan klik ‘Foto Ulang’ jika foto belum sesuai

– Lanjutkan proses pengisian data diri ini secara lengkap dan benar

– Peserta akan diminta memilih jenis seleksi dan formasi, mengisi riwayat, dan unggah dokumen

– Pada tahap unggah dokumen, peserta harus mengunggah surat pernyataan hingga pasfoto

– Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diminta

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter