TANGSELIFE.COM – Baru-baru ini terjadi kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Kasus pencatutan NIK KTP terjadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, banyak warga yang mengaku identitasnya dicatut mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Oleh karena itu, penting mengetahui cara cek NIK KTP milik kita untuk memastikan apakah dicatut atau tidak.
Cara cek NIK KTP dicatut atau tidak untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada 2024 bisa dilakukan secara mandiri.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP dicatut atau tidak? Simak penjelasannya di artikel ini.
Cara Cek NIK KTP Dicatut atau Tidak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan pemilih untuk mengecek identitas melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara cek NIK KTP cukup mudah, cukup dengan memasukkan nomor identitas pada kolom yang tersedia di portal KPU.
Berikut langkah-langkah pengecekan NIK KTP di portal KPU:
– Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Situs akan menampilkan keterangan ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan’;
– Masukkan NIK pada kolom yang tersedia Lewati captcha dengan centang ‘I’m not a robot’;
– Klik ‘Cari’ halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak;
– Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa: ‘NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah’;
– Jika NIK terdaftar sebagai pendukung, maka laman akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Laporkan Pencatutan NIK KTP
Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.
“Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” jelas akun Instagram @bawasluri, beberapa waktu lalu.
Selain melapor secara langsung, masyarakat yang identitasnya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:
– Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id;
– Pilih menu ‘Tanggapan’;
– Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas;
– Pilih jenis identitas yang digunakan: Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Lakukan swafoto dengan memegang KTP sebagai catatan. Tanggapan tidak akan diproses jika swafoto yang tidak sesuai;
– Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim;
– Khusus DKI Jakarta, masyarakat yang identitasnya dicatut dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.