TANGSELIFE.COM- Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling Tangsel bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan praktis.
Pada Senin, 8 Desember 2025, mobil layanan SIM Keliling Tangsel beroperasi di dua titik strategis yang dapat dipilih sesuai kebutuhan warga.
Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan yang dibuka:
- Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB Dilanjutkan 15.00 – 16.30 WIB
Hadirnya dua lokasi layanan ini memberikan pilihan waktu yang lebih fleksibel bagi warga Tangsel sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa antre panjang di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Petugas mengingatkan agar masyarakat memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa. Bila sudah lewat meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dan tidak dapat dilayani melalui mobil SIM Keliling.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dilakukan sebelum proses pengurusan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.


