TANGSELIFE.COM– Informasi terkait pencairan KJP Plus November 2024 hingga kini belum dirilis secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, jika melihat dari pola pencairan sebelumnya, diperkirakan dana KJP Plus ini akan cair sekitar tanggal 4-12 November 2024 mendatang.

Pencairan dana KJP Plus November 2024 ini akan ditransfer ke nomor rekening siswa melalui Bank DKI.

Adapun KJP sendiri merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dan keluarga kurang mampu.

Banyak masyarakat yang bergantung dengan bantuan ini untuk menunjang kebutuhan pendidikannya.

Berikut Syarat Penerima KJP Plus November 2024

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima bantuan KJP Plus, di antaranya:

1. Peserta didik berusia 6-21 tahun terdaftar di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta

2. Peserta didik wajib mempunyai NIK DKI Jakarta

3. Peserta didik harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Anak panti, penyandang disabilitas, dan anak dari pemegang kartu prakerja yang memenuhi syarat

Besaran Dana KJP Plus November 2024

KJP Plus 2024 Tahap 1

  • SD/ sederajat: Rp250.000, mencakup Rp135.000 dana rutin dan Rp115.000 dana berkala
  • SMP/ sederajat: Rp300.000 per bulan, dengan dana tambahan untuk siswa swasta Rp170.000
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan, dengan dana tambahan untuk siswa swasta Rp290.000
  • SMK: Rp450.000 per bulan

Cara Cek Status Penerima KJP Plus November 2024

Bagi siswa yang ingin memeriksa status penerimaan KJP bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke link https://kjp.jakarta.go.id/

2. Pilih menu “Periksa Satutus Penerimaan KJP”

3. Masukkan NIK, lalu pilih tahun dan tahap yang ingin dilihat

4. Klik “Cek” dan tunggu sampai informasi terkait penerima KJP Plus tampil

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter