TANGSELIFE.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 cair pada hari ini, Jumat 12 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, KJP Plus merupakan program strategis Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan kurang mampu.

Bantuan KJP Plus diberikan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun agar bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Penerima KJP Plus wajib terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Selain itu, bantuan KJP Plus diberikan bagi peserta didik yang memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.

Pencarian KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2 merupakan kelanjutan dari penyaluran KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 1, yang sebelumnya cair pada Juni 2024 lalu.

Untuk mengecek KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2, simak link, besaran, dan caranya yang dipaparkan dalam artikel ini.

Cara Cek KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

Untuk mengecek penerima bantuan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2, bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

– Kunjungi laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/;

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

– Pilih tahun;

– Pilih tahap;

– Klik ‘Cek’;

– Tunggu sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 muncul.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahun 2024 Tahap 1

Siswa penerima bantuan KJP Plus tahun 2024 tahap 1 akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

– SD/sederajat: Rp250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin sebesar Rp135.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000;

– Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta senilai Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan;

– SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan;

– Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan;

– SMA/madrasah aliyah mendapat bantuan sebesar Rp420.000 per bulan; serta

– Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta senilai Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter