TANGSELIFE.COMLayanan SIM keliling disediakan khusus untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polresta Tangerang membuka layanan perpanjangan SIM A maupun C melalui pelayanan SIM keliling atau mendatangai Satpas.

Warga kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari Rabu, 23 Agustus 2023 bisa mendatangi layanan SIM keliling mulai dari 08.00-14.00 WIB.

Layanan SIM keliling kabupaten Tangerang 23 Agustus 2023 berlokasi di Pospol Telaga Bestari.

Bagi warga kabupaten Tangerang bisa melakukan pendaftaran secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.nett.

Selain itu, SIM keliling juga tersedia di wilayah Tangerang raya lainnya, begitu juga di Tangerang kota.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Bulan Agustus 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Hari Rabu 23 Agustus 2023.

Layanan SIM Keliling Tangerang Kota
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selama Sepekan Bulan Agustus 2023

Untuk warga Tangerang kota yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, 23 Agustus 2023 telah dibuka layanan oleh Polres Metro Tangerang kota.

Polres Metro Tangerang kota menyediakan pelayanan SIM keliling dan Satpas yang buka dari hari Senin-Sabtu.

Pelayanan SIM keliling 23 Agustus 2023 berlokasi di dua tempat yakni Pasar Laris Taman Ciboda dan IKEA Alam sutera.

Jam operasional pelayanan ini mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB, namun jika tidak sempat bisa juga mendatangi Satpas SIM yang beroperasi pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Lokasi Satpas SIM Tangerang kota tersedia di Rame-rame Food Court Tangerang City Mall lantai 2, dan Mall Alam Sutera lantai LG patokannya depan Gold Gym.

Perpanjang SIM di Satpas atau layanan SIM keliling di kabupaten Tangerang atau Tangerang kota tetap akan dikenakan biaya yang sama.

Biaya akan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C Rp 75 ribu.

Selain itu, pemohon juga hanya bisa melakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya hampir habis, apabila sudah lewat maka harus dilakukan penerbitan ulang.

Berkas yang harus dipersiapkan dan menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A dan C antara lain:
1. fotokopi kartu identitas.
2. Membawa SIM yang masih berlaku.
3. Bukti cek kesehatan dan psikologi.