TANGSELIFE.COM – Layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi selama sepekan ke depan, 10 sampai 16 Februari 2025.

Kini, lokasi SIM keliling di Tangsel tersedia di tiga lokasi yakni, ITC BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan identitas mengemudinya setiap lima tahun sekali sejak penerbitan SIM.

Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM wajib melakukan penerbitan dari awal.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di Tangsel.

Simak rangkuman berikut ini untuk mengetahui lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangsel.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangsel

Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari di 3 tempat yang berbeda-beda.

Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangsel:

Senin

  • ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Selasa

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB

Rabu

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Kamis

  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Jumat

  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB

Sabtu

  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-11.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB

Minggu

  • Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Berikut ini beberapa persyaratan perpanjang SIM:

– Surat kesehatan sehat

– Surat keterangan psikologi

– Fotokopi e-KTP

– Membawa SIM lama yang masih aktif

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Namun, biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya penerbitan surat kesehatan dan keterangan psikologi yang berbeda-beda di setiap penyelenggara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter