TANGSELIFE.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Tangerang Raya telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai atau pihak perusahaan yang ingin berdiskusi atau menyampaikan laporan mengenai THR Lebaran 2025.
Pelapor tak perlu khawatir, petugas akan merahasiakan identitas demi kenyamanan bersama.
Selain itu, posko pengaduan THR Lebaran ini juga bertugas memediasi antara perusahaan dan pekerja bila diperlukan.
Sebagai informasi bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR Lebaran 2025 kepada pegawai maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Lokasi Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 di Tangerang Raya
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR Lebaran yang berlokasi di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang.
Layanan ini tersedia hingga 27 Maret 2025 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Para pekerja diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini agar laporan terkait THR bisa segera ditangani, ditindaklanjuti, atau dimediasi sesuai ketentuan yang berlaku demi hasil terbaik bagi semua pihak.
Berikut ini lokasi dan jadwal posko pengaduan THR Lebaran 2025 di Kota Tangerang:
- Lokasi: Gedung Disnaker Lt.2, Kecamatan Tangerang
- Tanggal: 11 – 27 Maret 2025
- Jam: 08.00-15.00 WIB
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah membuka posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Posko ini beroperasi lebih lama dibandingkan dengan Pemerintah Kota Tangerang, yakni hingga 13 April 2025 dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut ini lokasi dan jadwal posko pengaduan THR Lebaran di Kabupaten Tangerang:
- Lokasi: Kantor Disnaker, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja
- Tanggal: 10 Maret – 7 April 2025
- Jam: 08.00-15.00 WIB
Posko pengaduan THR berikutnya juga tersedia di Tangerang Selatan.
Terdapat Posko Ketenagakerjaan untuk Konsultasi dan Penegakan Hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
Posko ini bertujuan membantu pekerja yang belum menerima THR sesuai peraturan yang berlaku
Para pekerja yang ingin mengajukan pengaduan bisa langsung mendatangi posko ini yang berlokasi di:
- Gedung Depot Arsip Lt.4 5 5, Jl. Raya Puspiptek-Serpong No.1, Kecamatan Setu
- Tanggal: 13 – 27 Maret dan 8-16 April 2025
- Jam: 08.00-15.00 WIB
Selain itu, pengaduan juga bisa dikirim melalui email ke pphitangsel@gmail.com.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkot Tangsel, layanan pengaduan ini tersedia sampai 27 Maret 2025.