TANGSELIFE.COM – Layanan SIM Keliling membantu para pengendara untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudinya tersebut.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebagai pengendara motor dan mobil sebagai pemilik SIM A maupun SIM C.

Adapun pengendara yang ingin memperpanjang SIM-nya wajib membawa biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlanjur habis, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel pada Rabu, 13 September 2023: