TANGSELIFE.COM – Layanan SIM Keliling membantu para pengendara untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudinya tersebut.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebagai pengendara motor dan mobil sebagai pemilik SIM A maupun SIM C.

Adapun pengendara yang ingin memperpanjang SIM-nya wajib membawa biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlanjur habis, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel pada Rabu, 13 September 2023:

– ITC BSD: 08.00 s/d 13.00 WIB

– Bintaro Plaza: 08.00 s/d 13.00 WIB (pagi)

– Bintaro Plaza: 15.00 s/d 16.30 WIB (sore)

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

– Foto Copy KTP yang masih berlaku

– Foto Copy SIM lama dan SIM asli

– Bukti Cek Kesehatan

– Bukti Tes Psikologi

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di Satpas SIM Keliling

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
  2. Isi formulir oleh pemohon sesuai data diri
  3. Serahkan kembali formulir ke petugas
  4. Menunggu antrian sampai nama dipanggil oleh petugas
  5. Pemohon akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan
  6. Kemudian, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto

Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan pada Rabu, 13 September 2023.