TANGSELIFE.COM – Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selama periode 3 Juli sampai 31 Agustus.

Dua program pemutihan yang ditawarkan yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas BBNKB II diperuntukan bagi perseorangan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas BBNKB II juga berlaku bagi Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Keuntungan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II

Melalui program diskon Pajak Kendaraan Bermotor, kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya perlu membayar pajak selama 3 tahun.

Sementara keuntungan dari pembebasan BBNKB II yakni terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, memudahkan saat klaim asuransi kecelakaan, serta mempemudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.

Disamping itu bisa memanfaatkan kemudahan layanan Samsat, menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan sekaligus bisa berkontribusi positif terhadap pembangunan Jawa Barat.

Syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II

Tentunya tidak semua kendaraan bermotor bisa mengikuti program diskon pajak dan bebas BBNKB II.

Khusus untuk program diskon Pajak Kendaraan Bermotor hanya berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor, para wajib pajak harus melengkapi dokumen berikut:

– STNK asli

– KTP asli pemilik baru

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

program pemutihan bebas BBNKB II
Pemprov Jabar diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II

Syarat Bebas BBNKB II

Untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II, para wajib pajak harus melengkapi dokumen berikut:

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Bukti Pengalihan Kepemilikan

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti hasil cek fisik

– Semua berkas difotokopi

Pemprov Jabar bebaskan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan pembebasan BBNKB II diperkuat implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Dengan pembebasan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, wajib pajak yang selama ini menunggak dapat membayar pajak tepat waktu.

“Volume wajib pajak bertambah. Yang taat meningkat. Kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.

Mekanisme Pembayaran Program Pemutihan

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

– Melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

– Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif

– Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran

– Melakukan pembayaran di loket pembayaran

– Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

2. Bebas BBNKB II

– Mengambil dokumen arsip di depo arsip

– Melakukan cek fisik kendaraan

– Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran

– Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

– Melakukan cek kepemilikan di loket progresif

– Mendaftar dan menyerahkan dokumen di loket pendaftaran

– Melakukan pembayaran di loket pembayaran

– Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

– Mengambil TNKB baru di workshop TNKB

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu