TANGSELIFE.COM– Hari ini, ada tiga lokasi pembuatan dan perpanjang SIM Tangsel.

Lokasi ini bisa didatangi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jadi bagi Anda yang ingin membuat baru atau memperpanjang SIM bisa mendatangi tiga lokasi itu, Rabu, 14 Juni 2023.

SIM Tangsel
Ini lokasi perpanjangan SIM Keliling di Kota Tangsel.

Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai aturan yang berlaku.

Baik itu kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih wajib memiliki SIM sesuai spesifikasi kendaraannya tersebut.

Pasalnya, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik bagi kepolisian.

Dengan memiliki SIM, seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi. 

Dengan memiliki SIM maka warga Kota Tangsel dinyatakan bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Itu sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan membuka tiga lokasi pembuatan SIM untuk warga Kota Tangsel.

Jadi bagi warga Kota Tangsel yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM hari ini, Rabu, 14 Juni 2023 bisa datang ke Satpas SIM atau SIM Keliling.  

Berikut Lokasi Pembuatan SIM Tangsel

1. Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan

Lokasi : Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)

2. SIM Keliling Bintaro Plaza (perpanjang SIM A/C)

  • Operasional: 08.00-13.00 WIB
  • Istirahat: 13.00-15.00 WIB
  • Buka Kembali: 15.00-16.30 WIB

3. SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjang SIM A/C)

  • Operasional     : 08.00-13.00 WIB

Biaya Pembuatan SIM Tangsel

Penerbitan SIM Baru

  1. SIM A : Rp120.000
  2. SIM B I : Rp120.000
  3. SIM BII : Rp120.000
  4. SIM C : Rp100.000

Penerbitan Perpanjangan SIM 

  1. SIM A : Rp80.000
  2. SIM B I : Rp80.000
  3. SIM BII : Rp80.000
  4. SIM C : Rp75.000.

Persyaratan Pembuatan SIM Tangsel

  • KTP asli dan fotokopi 3 lembar
  • SIM asli (untuk perpanjang)
  • Surat kehilangan (untuk syarat SIM hilang)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat psikologis dari psikolog