TANGSELIFE.COM – Ada ribuan formasi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad mengatakan, untuk tahun 2024 ini pihaknya mengajukan 7.020 formasi PPPK kepada pemerintah pusat.

“Pada tahun 2024 ini pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan 7.020 formasi PPPK kepada pemerintah pusat,” kata Fuad, Rabu, 21 Agustus 2024.

Fuad mengungkapkan, alasan pihaknya lebih mengajukan formasi PPPK ketimbang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat lantaran untuk mengakomodir pegawai yang saat ini sudah bekerja di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang sudah bekerja di Pemkot. Karena jika merekrut CPNS maka persaingannya menjadi lebih terbuka,” tuturnya.

Kategori Formasi PPPK 2024 yang Diajukan Pemkot Tangsel

Fuad menerangkan, ribuan formasi PPPK yang akan dibuka oleh Pemkot Tangsel terdiri dari beberapa kategori.

Saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait pembukaan PPPK di Tangsel.

“Dari 7.020 formasi PPPK yang diajukan terdiri dari ketegori Tenaga Guru sebanyak 56, Tenaga Kesehatan 45 dan Tenaga Teknis 6.919. Kita masih menunggu hasil penetapan formasinya,” ungkapnya.

Syarat Pegawai yang Bisa Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024

Saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya pegawai yang ingin mendaftarkan diri menjadi PPPK bisa melalui situs sscasn.bkn.go.id jika jadwal dan waktu pendaftaran sudah dirilis.

Sementara itu berdasarkan ketentuan Peraturan MenPANRB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya :

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional. Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter