TANGSELIFE.COM– Program mudik gratis Lebaran 2025 segera dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pada awal Maret mendatang.

Pemprov Jateng membuka program mudik gratis 2025 ini untuk para masyarakat Jakarta dan sekitarnya menggunakan moda transportasi kereta api dan bus.

Mudik gratis Lebaran 2025 ini digarap oleh Pemprov Jateng bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, Bank Jateng, Baznas, PT Semen Gresik, dan Perum Perumnas.

Adapun untuk rute mudik gratis menggunakan kereta api ini, Pemprov Jateng membuka dua rute tujuan, yakni Solo dan Semarang.

Rute dan Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng

Berikut adalah rute mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng menggunakan kereta api:

1. KA Jaka Tingkir (Relasi Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol)

Melalui rute: Pasar Senen, Jatinegara, Cikarang, Haurgeulis, Jatibarang, Cirebon Prujakan, Bumiayu, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutowinangun, Kutoarjo, Wates, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, hingga Solo Balapan.

2. KA Tawang Jaya (Relasi Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan)

Melewati: Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Haurgeulis, Jatibarang, Cirebon Prujakan, Babakan, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Weleri, hingga Semarang Poncol.

Pemudik diperbolehkan naik dari stasiun pemberhentian terdekat sesuai jalur perjalanan kereta, tanpa harus memulai perjalanan dari Stasiun Pasar Senen.

Rute mudik gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng menggunakan bus tersedia untuk 35 kota/kabupaten tujuan, berikut rinciannya:

Mudik gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng
rute Mudik gratis 2025 pakai bus

Keberangkatan untuk mudik gratis 2025 Pemprov Jateng menggunakan kereta api ini dilakukan serentak pada hari Kamis, 27 Maret 2025, dengan jadwal berikut:

1. KA Tawang Jaya ke Solo Balapan berangkat 11.50 WIB
2. KA Jaka Tingkir ke Semarang Poncol berangkat 18.25 WIB

Sementara itu, untuk mudik gratis menggunakan bus akan berangkat serentak pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 07.00 WIB dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.

Syarat Mengikut Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng

1. Prioritas bagi pemegang KTP Jawa Tengah atau yang lahir di Jawa Tengah

2. Pendaftaran dibatasi maksimal 4 orang per keluarga atau kelompok

3. Calon pemudik wajib terdaftar dalam sistem perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang berlaku di seluruh stasiun

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil atau asongan, buruh, pengemudi Bajaj atau ojek online, penyandang disabilitas, dan lainnya.
Pelajar atau mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus

5. Penyandang disabilitas dan lansia (usia di atas 60 tahun) dapat mendaftar langsung di kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jl. Darmawangsa VIII No. 26, Kebayoran Baru.

Tata Cara Mendaftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng

Pendaftaran mudik gratis menggunakan bus akan dibuka pada 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB, sedangkan menggunakan kereta api ini dibuka pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

1. Akses situs resmi di www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id

2. Scroll ke bawah untuk melihat ketersediaan kuota sesuai tujuan perjalanan

3. Jika kuota masih tersedia, klik “Mendaftar”

4. Siapkan 16 digit NIK, nomor WhatsApp aktif, dan pastikan semua data diisi dengan benar

5. Pilih tujuan mudik sesuai rencana perjalanan dan isi data diri lengkap, termasuk:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Usia
  • Tempat lahir
  • Jenis kelamin
  • Pekerjaan
  • Domisili saat ini
  • Alamat sesuai KTP
  • Nomor WhatsApp aktif

6. Klik “Simpan” setelah semua informasi diisi

7. Pendaftar memiliki waktu 2×24 jam untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui menu “Cek Status”

8. Menu “Cek Status” akan muncul setelah Anda mengklik tombol “Tutup”.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter