TANGSELIFE.COMDana pensiun sangat diperlukan sebagai dana penunjang kebutuhan hidup seseorang di masa tua.

Setiap orang perlu menyiapkan dana pensiun dengan baik dan sejak jauh-jauh hari agar tidak perlu khawatir soal urusan finansial di hari tua.

Umumnya, dana pensiun dikumpulkan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.

Nantinya, uang pensiun dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat pegawai memasuki masa pensiun.

Pengertian Dana Pensiun

Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan.

Dengan demikian, para peserta atau pensiunan mempunyai hak untuk memperoleh bagian keuntungan pasca pensiun.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan dana pensiun sebagai lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun.

Lembaga tersebut merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Menurut pengertian lain, dana pensiun merupakan dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain.

Dana yang dihimpun itu bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Kesimpulannya, dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja, serta diberikan ke pekerja saat masa pensiun tiba.

Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, siapapun dapat ikut serta dalam program pensiun.

Fungsi Dana Pensiun

Dana atau uang pensiun berfungsi memberikan jaminan di usia tak lagi produktif untuk bekerja atau usia pensiun.

Peserta pensiun dapat memperoleh hak yang besarnya menyesuaikan pada besarnya iuran, masa kerja, dan hasil pengembangkan dana tersebut.

Uang pensiun juga dapat diwariskan kepada anggota keluarga jika peserta pensiun meninggal dunia, sehingga keluarga penerima dapat memperoleh rasa aman.

Jenis Dana Pensiun

Berikut jenis-jenis pensiun:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan PPIP bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun, pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah DPPK yang menyelenggarakan PPIP dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Sejumlah lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan bersifat wajib sesuai dengan UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, beberapa instansi atau perusahaan juga memberikan manfaat pensiun lain yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga dana pensiun atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife