TANGSELIFE.COM – Pemesanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Bank Indonesia (BI) periode ketiga dibuka pada Minggu, 16 Maret 2025 besok pukul 09.00 WIB.
Pemesanan uang baru 2025 dalam program Semarah Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini berlaku untuk masa penukaran uang pada 17-23 Maret 2025 di lokasi yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui, untuk melakukan penukaran uang baru di BI hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI di situs https://pintar.bi.go.id.
Panduan Melakukan Penukaran Uang Baru 2025 di BI untuk Lebaran 2025
Berdasarkan informasi resmi, setiap periode penukaran uang baru di BI memiliki kuota.
Sehingga layanan tersebut akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota sudah penuh.
Sebelum melakukan penukaran uang baru, pemohon wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi PINTAR BI, memilih lokasi dan jadwal penukaran, kemudian datang sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.
Berikut ini panduan melakukan penukaran uang baru 2025 di BI:
1. Daftar PINTAR BI
- Akses situs https://pintar.bi.go.id
- Pilih opsi ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
- Tentukan provinsi tempat penukaran uang Rupiah yang diinginkan
- Pilih lokasi serta jadwal kas keliling yang tersedia
- Lengkapi proses registrasi dengan mengisi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai aturan
- Setelah pendaftaran selesai, simpan bukti pemesanan sebagai referensi
Bukti pemesanan akan berisi informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan
2. Penukaran uang baru di kas keliling BI
Setelah melakukan pendaftaran, penukar wajib datang di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru 2025 di kas keliling BI.
Dalam hal ini, penukar harus membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi tambahan, batas maksimal penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling BI sebesar Rp4,3 juta per orang.