Tangselife.com – Pengusaha hotel tengah dibuat resah lantaran adanya wacana pasangan tak menikah check-in di hotel bakal terancam pidana.

Hal itu tertuang dalam klausul Rancangan Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (RKUHP) yang masih digodok di Senayan.

Hal itu tertuang dalam klausul Rancangan Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (RKUHP) yang masih digodok di Senayan.

Pasal yang dimaksud dalam draft RKUHP tersebut yakni soal Perzinahan Pasal 415 ayat 1 yakni ‘Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Serta pasal Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.

Pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses pidana dapat dilakukan jika ada aduan dari suami atau istri atau orang tua.

Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Gusri Effendy mengatakan, klausul tersebut bakal mempersulit pengusaha hotel.

Gusri menilai, check-in di hotel adalah ranah pribadi. Seharusnya, kata Gusri, pemerintah tak perlu ikut-ikutan masuk terlalu dalam ke ranah pribadi para tamu hotel.

Jika klausul itu disahkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi sektor wisata di Indonesia.

“Itu pun menjadi kontra produktif di sektor pariwisata apabila di sahkan. Selain itu terutama wisatawan asing akan berbondong-bondong pilih negara lain untuk berwisata daripada ke Indonesia. Mereka nggak akan mau ke Indonesia,” kata Gusri, Sabtu (22/10/2022).

Gusri menerangkan, soal pasangan tak menikah check-in di hotel itu sebetulnya sudah diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing dan juga norma agama.

“Biarkan lah itu saja yang mengatur, pemerintah jangan ikut-ikutan. Terlebih lagi saat ini, industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi,” tegas Gusri.

Menurutnya, saat ini industri perhotelan sedang recovery padca dihajar pandemi. Okupansi hotel pada umumnya masih berkisar antara 40% – 50% secara year to date.

Ancaman lain yakni resesi sudah digembar-gemborkan akan terjadi di tahun 2023.

“Kalau ini disahkan, akan tambah sulit bagi perhotelan untuk beraktivitas,” pungkasnya. (vyh/asn)