TANGSELIFE.COM– Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan segera direalisasikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 2025.

Akan tetapi, Sri Mulyani menegaskan bahwa ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terkena kenaikan PPN 12 persen.

Sri Mulyani menjelaskan dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, meskipun banyak masyarakat menganggap semua barang dan jasa dikenai PPN, sebenarnya ada beberapa barang yang dikecualikan dari PPN.

Pasalnya, di dalam Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah dijelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tidak kena PPN.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025? berikut ulasannya.

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Daftar Barang dan Jasa Yang Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen telah ditentukan sejak 1 April 2022 lalu.

Namun, tarif PPN direncanakan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dengan batasan PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

PPN ini dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar produsen ke konsumen.

Tujuan kenaikan PPN 12 persen ini untuk memperkuat ekonomi Indonesia, seperti meningkatkan pendapatan negara serta membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan negara.

Daftar barang yang tidak kena PPN 12 persen

Jenis barang yang tidak kena PPN 12 persen ini telah diatur dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, berikut rinciannya:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang diserahkan kepada usaha katering atau jasa boga, termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku

2. uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga juga termasuk dalam kategori tersebut

Selain itu, barang yang tidak kena kenaikan PPN 2025 ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017, yakni:

1. Beras dan gabah, baik yang berkulit, dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah giling, atau digiling penuh, serta pecah, menir, dan salin yang cocok untuk disemai

2. jagung, baik yang dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tetapi tidak termasuk bibit

3. sagu dalam bentuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar

4. kedelai, baik yang berkulit, utuh, maupun pecah, selain benih

5. garam konsumsi baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

6. daging segar dari hewan ternak dan unggas, baik yang ada tulangnya atau tidak, tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

7. telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

8. susu perah yang dipanaskan atau didinginkan dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

9. buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, atau digrading, tetapi tidak termasuk yang dikeringkan

10. sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan pada suhu rendah, atau dicacah

11. ubi-ubian segar yang melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12. bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. gula konsumsi kristal putih dari tebu tanpa tambahan pewarna atau perasa

Sementara itu, untuk daftar jasa yang tidak dikenakan kenaikan PPN 2025 ini tertuang dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan PM No. 70/PMK/03/2022, di antaranya:

1. Jasa keagamaan

2. Jasa perhotelan, yaitu penyewaan kamar atau ruangan di hotel, termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Jasa kesenian dan hiburan, yang mencakup jasa dari pekerja seni dan hiburan

4. Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola parkir kepada pengguna

5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemerintah

6. Jasa boga atau katering.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter