TANGSELIFE.COM– Tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) dimulai hari ini, 1 Oktober.

Adapun formasi PPPK 2024 yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahu ini adalah sekitar 1.031.554 formasi.

Pengumuman terkait pendaftaran PPPK ini termuat dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Adapun untuk tahapan pendaftaran seleksi PPPK yang dibuka pada 1-20 Oktober 2024 ini dikhususkan untuk golongan yang menjadi prioritas, yakni:

  • Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  • Mantan Tenaga Honorer Kategori II (mantan THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN

Berikut Cara Pendaftaran PPPK 2024

1. Buka tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik tombol “BUAT AKUN” di portal SSCASN

3. Masukkan data diri sesuai KTP untuk memastikan kesesuaian dengan database Dukcapil

4. Ketik kode CAPTCHA yang muncul, lalu pilih “lanjutkan”

5. Setelah mengisi semua data di atas, klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses

6. Lengkapi data berikutnya, termasuk informasi dari KTP, ijazah, serta unggah scan KTP dan swafoto

7. Buat password untuk akun SSCASN

8. Periksa kembali semua data diri yang sudah diisi, karena data yang disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah

9. Klik “selanjutnya” untuk memeriksa kembali semua data. Jika ada kesalahan yang tidak dapat diperbaiki, klik “kembali” untuk melakukan perubahan

10. Setelah semua selesai, pilih “lanjutkan login pendaftaran” dan cetak Kartu Informasi Akun

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2024

1. Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi tugas dan posisi yang dilamar

2. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal diperlukan 2 tahun pengalaman

3. Bagi pelamar jenjang ahli muda, diperlukan minimal 3 tahun pengalaman. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional seperti Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan

4. Pelamar aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat mendaftar

5. Pelamar hanya diizinkan melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK

6. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran

Persyaratan Berkas Pendaftaran PPPK 2024

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen pendukung lainnya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter