Tangselife.com – Pengadilan Negeri Tangerang mengeksekusi enam bidang bangunan yang berada di lahan milik UIN di Jalan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (20/10/2022).
Eksekusi yang berjalan alot itu dimulai pukul 11.00 WIB. Tim eksekusi sempat mendapat perlawanan berupa perlakuan menghalang-halangi dari penghuni rumah atau ahli waris.
Beberapa alat berat eksavator disiagakan di lokasi. Saat hendak merobohkan pagar, mereka sempat dihadang ahli waris, sehingga proses eksekusi pun terhenti beberapa waktu.
Eksekusi itu berlangsung hingga sore. Tampak sesekali terjadi perdebatan antar kuasa hukum.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Sulaiman N Sembiring mengatakan pembacaan eksekusi telah disampaikan oleh jaksa eksekutor dari Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga proses eksekusi harus berjalan.
Apalagi, sebulan sebelumnya, pihak UIN telah menginformasikan terlebih dahulu kepada penghuni bahwa eksekusi akan dilakukan hari ini.
“Yang jelas, sejak awal kami sudah berkirim surat kepada warga untuk mengajak bermusyawarah, membicarakan bahwa kejaksaan akan melakukan eksekusi. Jadi ini bukan UIN sebenarnya, tetapi kejaksaan. Hanya karena ini nanti diserahkan kepada UIN, maka UIN memfasilitasi,” kata Sulaiman, Kamis.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh penghuni untuk beres-beres mengosongkan rumah.
“Gugatan yang mereka ajukan gugatan perdata. Baru mereka daftarkan. Panggilan sidang aja belum ada, dan itu perdata. Ini pidana, pengadilan tidak akan pernah menolak gugatan siapapun, itu perdata. Kami hormati,” imbuh Sulaiman.
Menurut dia, proses eksekusi sudah merupakan perintah dari PN Tangerang.
“Eksekutornya jaksa, kami tim kuasa hukum dari UIN, dan aparat disini hanya membantu,” jelas Sulaiman.
Sejumlah aparat keamanan yang hadir di lokasi yaitu personel gabungan dari Satpol PP Tangsel, Polsek Ciputat Timur, serta beberapa personel dari Dandim.
Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari salah satu penghuni rumah di lahan tersebut bersikeras untuk bertahan.
Ia menilai seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu, sebelum eksekusi dilakukan.
“Nanti pengadilan yang melihat, pendapat kami yang benar atau pendapat pihak UIN, atau kejaksaan. Kalau kami kalah di pengadilan, kami dengan senang hati akan keluar. Tapi tiba-tiba eksekusi,” ucapnya.
Ia menyayangkan langkah jaksa yang langsung pergi usai membacakan surat eksekusi.
Tak hanya itu, Husendro juga kecewa kepada kepolisian yang ada di lokasi. Ia menilai polisi tidak tegas, padahal pihaknya sudah memiliki iktikad baik dengan melakukan gugatan perdata. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan PPJB.
Husendro menjelaskan, salah satu oknum dari yayasan kemudian menjual aset tersebut kepada kliennya (jual beli biasa).
Namun, oknum penjual tersebut dipidanakan oleh yayasan dan sudah dijatuhi putusan pidana. (Rmz/Asn)