TANGSELIFE.COM- Layanan SIM Keliling Tangsel kembali beroperasi hari ini, Selasa 27 Januari 2026.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Program SIM Keliling Tangsel ini menjadi solusi praktis, khususnya bagi warga Tangsel yang memiliki keterbatasan waktu dan ingin mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun SIM yang telah melewati masa berlaku.

Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan penerbitan ulang SIM langsung di Satpas Polres sesuai wilayah domisili.

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini, Selasa 27 Januari 206

Berikut titik layanan SIM Keliling Tangsel yang dapat dikunjungi pada Selasa, 27 Januari 2026:

  • Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Masyarakat disarankan datang lebih pagi, terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Pamulang Square dan ITC BSD, guna menghindari antrean panjang dan pembatasan kuota layanan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:

  • SIM C (Motor): Rp100.000
  • SIM A (Mobil): Rp120.000
  • SIM A Umum / SIM BI / SIM BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (Disabilitas): Rp50.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi tambahan, yang umumnya disediakan langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru (Berlaku Nasional)

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran (diisi secara online atau di lokasi)
  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (berlaku wajib sejak 1 November 2024)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat verifikasi kompetensi mengemudi

Khusus WNA/TKA, wajib melampirkan fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan

Menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis justru akan membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

Karena itu, manfaatkan layanan SIM Keliling Tangsel hari ini, Selasa 27 Januari 2026, agar perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet, tanpa harus datang ke Satpas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter