TANGSELIFE.COM- Bagaimana jika SIM mati saat libur 2025/2026? Kabar baiknya, SIM yang kedaluwarsa saat Satpas tidak beroperasi karena libur nasional tetap bisa diperpanjang.

Pemilik SIM tidak langsung diwajibkan membuat SIM baru, asalkan masa berlaku habis bertepatan dengan tanggal libur resmi.

Jika SIM mati saat libur, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Biasanya, Satpas tutup karena tanggal merah di kalender, hari libur nasional, atau kebijakan cuti bersama.

Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM melakukan perpanjangan di hari kerja berikutnya, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Namun, masa dispensasi ditetapkan oleh Polri dan bisa berbeda di setiap daerah.

Sebagai contoh, jika libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka pemilik SIM masih dapat memperpanjang SIM pada hari operasional berikutnya, di luar tanggal merah, Sabtu, dan Minggu.

Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nasional

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat:

a. Dikecualikan dari ketentuan perpanjangan biasa
b. Diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat

Artinya, selama kedaluwarsa terjadi karena faktor di luar kendali pemohon, seperti libur nasional, perpanjangan tetap dimungkinkan.

Syarat Perpanjangan SIM Setelah Libur Nataru

Sebelum mendatangi Satpas untuk perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (asli dan fotokopi)
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti lulus tes psikologi
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan
  • Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pelayanan di Satpas.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:

  1. SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp 80.000
  2. SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp 75.000
  3. SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu disiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: hingga Rp 100.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Besaran biaya tes dapat berbeda tergantung lokasi layanan.

Jika SIM mati saat libur Nataru 2025/2026, masyarakat tidak perlu panik. Selama kedaluwarsa terjadi karena Satpas tutup akibat libur nasional, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan berkat dispensasi dari kepolisian.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter