TANGSELIFE.COM- Simak tata cara balik nama kendaraan jika Anda habis membeli kendaraan bekas.

Perlu diketahui apabila membeli kendaraan bekas maka Anda harus segera untuk mengurus dokumen balik nama.

Pasalnya, ketika nanti ingin membayar pajak kendaraan memerlukan KTP orang yang namanya tertera dalam STNK tersebut.

Masalah akan muncul dan menyulitkan Anda apabila pemilik lama kendaraan tidak mau meminjamkan identitasnya untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk itu maka Anda harus segara melakukan balik nama kendaraan agar memudahkan pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK.

Beli Mobil Bekas? Ini Alasan Kenapa Anda Harus Segera Balik Nama Kendaraan

Ada beragam alasan mengapa Anda harus balik nama jika membeli kendaraan bekas.

Melansir dari laman Instagram Samsat Digital, berikut alasan untuk balik nama kendaraan:

  • Menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan
  • Memudahkan proses administrasi
  • Memungkinkan pembayaran pajak melalui aplikasi tanpa harus pergi ke Samsat
  • Memudahkan pencarian jika STNK atau BPKB hilang
  • Mempermudah proses klaim asuransi kecelakaan
  • Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi pada program pembangunan daerah

Berikut Syarat Balik Nama Kendaraan

Perlu diketahui, balik nama STNK kendaraan hanya bisa dilakukan di Samsat dan balik nama BPKB kendaraan dilakukan di Polda setempat.

Syarat balik nama STNK Kendaraan:

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. KTP pemilik baru

4. Kwintansi pembelian kendaraan yang mencakup nomor rangka, no mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas

Syarat balik nama BPKB kendaraan:

1. STNK yang telah dibalik nama

2. KTP pemilik kendaraan yang baru

3. BPKB asli

4. Hasil pengesahan cek fisik

5. Kwitansi pembelian kendaraan

Adapun ketika balik nama kendaraan ini pemohon harus membayar sejumlah biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan

1. Biaya pendaftaran balik nama: Rp 100.000

2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli. Contohnya, jika mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta

3. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000

4. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000

5. Biaya pengurusan dokumen mutasi: Rp 250.000

6. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000.

Selain itu, ada biaya-biaya lainnya yang juga harus dibayar ketika balik nama kendaraan, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif

2. Biaya PKB yang perlu dibayarkan: sekitar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000

4. Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000

5. Biaya Cek Fisik: Rp 25.000.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter