TANGSELIFE.COM– Syarat dan kriteria penerima BPNT 2024 (Bantuan Pangan Non Tunai) bulan Oktober ini.

Sebagai informasi, program BPNT ini sudah memasuki pencairan tahap 5 periode September-Oktober 2024 dengan total bantuan Rp200 per bulan atau Rp400 ribu per dua bulan.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memilih pencairan BPNT 2024 ini melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank yang terdaftar, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Adanya program BPNT 2024 ini diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan pangan, serta menjamin bahwa penggunaan bantuan sosial dilakukan secara efisien dan transparan.

Pencairan BPNT bisa dilakukan langsung hingga tiga bulan sekaligus Rp600 ribu yang bisa dicairkan pada November 2024.

Syarat dan Kriteria Penerima BPNT 2024

Program BPNT ini merupakan program pemerintah bersama dengan Kementerian Sosial yang ditujukukan untuk KPM dengan syarat sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)

2. Tidak menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR), baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan

3. Tidak berfungsi sebagai pendamping sosial dalam program-program tertentu.

4. Berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat di desil terendah dalam data kemiskinan

5. Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Selain itu, ada juga beberapa kriteria penerima BPNT 2024:

1. Kriteria pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah

3. Termasuk dalam kategori Keluarga Tidak Mampu, seperti keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah

4. Memiliki Penghasilan Rendah, yaitu di bawah upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat

5. Penerima tidak boleh terlibat dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD, serta tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN)

6. Penerima BPNT 2024 dilarang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

7. Calon penerima tidak diperbolehkan bekerja sebagai pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya

Cek Penerima BPNT 2024

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Anda

2. Isi informasi wilayah penerima, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda

3. Pastikan nama penerima yang Anda masukkan sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil

4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar

5. Klik “Cari Data” untuk mengecek status penerimaan bantuan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter