TANGSELIFE.COM – Informasi tahapan dan waktu pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa disimak di sini.

Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024 nanti.

Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Selain itu, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung oleh bank ke rekening mahasiswa.

Besaran dan Lama Pencairan Dana KIP Kuliah

Berdasarkan ketentuan pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau per semester.

Biaya hidup KIP Kuliah juga dicairkan tiap semester dengan tujuan agar mahasiswa lebih pandai mengelola keuangan.

Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal tiap wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 kluster, antara lain:

— Rp800.000;

— Rp950.000;

— Rp1.100.000;

— Rp1.250.000; dan

— Rp1.400.000

Lantas, berapa lama proses pencairan dana oleh bank?

Proses pencairan dana KIP Kuliah membutuhkan beberapa tahapan.

Sebab, dana disalurkan melalui pusat sampai akhirnya disalurkan ke bank penyalur dan kembaki ditransfer ke rekening penerima.

Berikut tahapan pencairan dana KIP Kuliah:

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening).

Perlu dicatat, cepat atau lambat prosesnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi.

2. PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

3. PPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1 hingga 2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Proses tahapan 3-5 maksimal 30 hari kalender.

Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.