TANGSELIFE.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang ketika sedang di luar kota bisa menghambat urusan administrasi ketika dibutuhkan.

Pada dasarnya KTP adalah dokumen penting bagi setiap orang yang digunakan untuk semua keperluan administrasi, seperti registrasi SIM, membeli tiket, pembukaan rekening bank, dan keperluan lainnya.

Namun tak perlu risau jika KTP hilang di luar kota karena bisa diurusnya secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih mudah lagi, mengurus KTP hilang di luar kota juga tak perlu surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Syarat Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online

  • Foto Kartu Keluarga asli
  • Foto Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian asli

Prosedur Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online

Pemohon bisa memanfaatkan layanan Dukcapil Online yang tersebar di sejumlah provinsi, misalnya di aplikasi SIBISA milik Dukcapil Kota Medan. Berikut ini caranya:

  • Kunjungi situs https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • Registrasi akun SIBISA
  • Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
  • Unggah file dokumen yang diminta sistem
  • Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran
  • Pantau berkala kolom catatannya. Apabila ditolak, akan disertakan alasan ditolak
  • Jika dokumen sudah selesai, maka akan terdapat keterangan tanggal pengambilan ke kantor Dukcapil Kota Medan atau dikirim via pos

Tak hanya di Kota Medan, Dukcapil Surabaya juga membuka layanan mengurus KTP hilang secara online dengan cara berikut ini:

  • Buka situs https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/ atau unduh aplikasi Klampid
  • Daftar akun warga
  • Pemohon juga bisa meminta bantuan kepada petugas kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang KTP elektronik
  • Ajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik
  • Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 file pdf yang bisa dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh kecamatan di aplikasi Klampid
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar pemohonan masuk dalam antrean cetak KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabata memilah dan memasukkan ke dalam antren pengiriman
  • Petugas akan mengirim KTP elektronik ke kelurahan
  • Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Offline

Mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Dinas Dukcapil Kota mana saja, tak harus sesuai dengan alamat KTP

Masyarakat yang kehilangan e-KTP wajib membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.

Jika syarat yang dibutuhkan telah dilengkapi, masyarakat bisa langsung menuju ke Dukcapil setempat. Perlu diketahui juga kalau mengurus e-KTP hilang tak dipungut biaya sepeser pun.

Dwi Oktaviani
Editor