TANGSELIFE.COM – Tarif Tol JORR Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami mulai penyesuaian atau kenaikan tarif mulai Senin 4 Desember 2023.

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.

Peraturan itu mengatur tarif Tol JORR, juga pada Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami).

Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir)
Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan dan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut Kanaikan Tarif Tol JORR

Gol I: Rp 17 ribu yang semula Rp 16 ribu

Gol II: Rp 25 ribu yang semula Rp 23.500

Gol III: Rp 25 ribu yang semula Rp 23.500

Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500

Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct

Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000

Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500

Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500

Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500

Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor