TANGSELIFE.COMTikTok Shop telah secara resmi mengumumkan menutup transaksi e-commerce mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar manajemen TikTok di lamanĀ  resmi, Selasa 3 Oktober 2023.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Namun demikian, Pemerintah tetap memperbolehkan TikTok Shop beroperasi membuka jenis usaha jual-beli di Tanah Air.

Hanya tentu saja, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce, tidak tergabung dengan TikTok sebagai media sosial.

Karena itu, TikTok harus mengajukan permohonan Lembaga OSS (Online Single Submission) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal dengan melengkapi persyaratan.

TikTok Shop Masih Bisa Beroperasi di Indonesia, Asal?

Agar tetap bisa beroperasi sebagai e-commerce, TikTok dilarang tergabung dengan media sosial, sehingga harus membuat perusahaan baru dalam bentuk e-commerce.

Aturan tersebut sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid.

Pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan bahwa PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Adapun Pasal 38 ayat 1 menjelaskan bahwa KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.

SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok wajib mengajukan permohonan ke Lembaga OSS dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratan permohonan SIUP3A bidang PMSE ke OSS diantaranya:

– Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten.

– Dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia.

– Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

“SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan,” bunyi pasal 39 ayat 2.

TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan hingga saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin berjualan.

“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Isy Karim, Selasa 3 Oktober 2023.

Isy membantah bahwa pelarangan berbisnis untuk platform TikTok dinilai hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya.

“Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja,” ujarnya.

Isy menegaskan bahwa semua platform e-commerce boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce.

Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow